UCare Indonesia verify

Panen Berkah, Harta Bersih, Mari Tunaikan Zakat Pertanian

Rp125.020 Terkumpul

2 Dermawan

https://bantusesama.co/ZakatPertanian
Sektor pertanian masih menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia. Kurang lebih 100 juta jiwa atau hampir separuh dari jumlah rakyat Indonesia bekerja di sektor pertanian. Meski dalam sektor ini masih didominasi dengan level menengah kecil, namun tetap penting untuk mempelajari kewajiban zakatnya.
Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Ibnu umar radhiyallahu anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Sahabat, Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nisab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.
Ketentuan :

Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
1. Jika selain makanan pokok, maka nisabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
2. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, yakni 10% dari hasil panen harus ditunaikan zakatnya
3. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan alat atau irigasi maka zakatnya 5%
Cara menghitung zakat pertanian:
Berikut dua cara perhitungan Zakat Pertanian, yaitu:
1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%
Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%
2. Jika tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%
Zakat Pertanian = Hasil panen x 10%
Firman Allah ta’ala yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertanian tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am : 141)
Mari tunaikan Zakat Pertanianmu agar panen berkah dan harta bersih melalui laman ini.

Pencairan Dana Rp113.019

06 February 2026

Zakatmu Bantu 485 Anak Melanjutkan Pendidikan 
 
Alhamdulillah, berkat kepercayaan dan zakat yang Bapak/Ibu titipkan, Program Bantuan Biaya Pendidikan (BIDIK) UCare Indonesia telah terlaksana sepanjang Januari hingga awal Februari 2026 di berbagai wilayah Kota Bekasi. Bantuan disalurkan secara langsung untuk memastikan setiap amanah diterima tepat sasaran. 
 
 
Melalui program ini, 485 anak dari keluarga fakir dan miskin, yang orang tuanya sebagian besar bekerja sebagai ojek online, pedagang keliling, cleaning service, dan guru honorer dengan penghasilan di bawah UMR, mendapatkan dukungan biaya pendidikan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Bantuan ini membantu mereka tetap bersekolah dan mengurangi beban ekonomi keluarga.
 
 
Orangtua penerima BIDIK menyampaikan doa dan rasa terima kasih yang tulus kepada para muzakki. Bagi mereka, zakat yang Anda tunaikan bukan hanya bantuan biaya sekolah, tetapi juga harapan agar mereka dapat terus belajar dan meraih masa depan yang lebih baik.
 
 
Masih banyak anak-anak yang membutuhkan dukungan serupa. Mari terus hadirkan kesempatan pendidikan bagi mereka dengan menunaikan zakat melalui: 
bantusesama.co/ZakatPertanian
 
 
Terima kasih atas kepercayaan dan kebaikan hati Bapak/Ibu. Semoga setiap zakat yang ditunaikan membersihkan harta sisanya dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.

Donatur
Feby
Rp120.013
Zahus
Rp5.007
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser